01 02 09 44

October 10, 2015

Cek Tarif / Rate Premi Asuransi Kebakaran Harta Benda




Sebelumnya telah dibahas mengenai kategori jaminan dalam asuransi kebakaran. Setiap jaminan yang diberikan dalam asuransi kendaraan bermotor tersebut, ada harga yang harus dibayar, biasanya disebut premi asuransi. Semakin luas jaminannya, maka semakin besar nilai premi yang dibayar.

Berikutnya akan dijelaskan mengenai tarif atau rate premi asuransi kebakaran harta benda, sehingga dapat diketahui cara atau mekanisme dalam penentuan premi asuransi kebakaran dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran dalam membeli produk asuransi kebakaran.

Sejak tahun 2013, penentuan tarif premi asuransi kebakaran telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dimana pada tanggal 30 Juni 2015 dikeluarkan lagi ketentuan terbaru dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.05/2015. 

Penerapan tarif premi asuransi kebakaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tarif Premi atau Kontribusi merupakan tarif Premi atau Kontribusi untuk periode pertanggungan selama 12 (dua belas) bulan

2. Perusahaan yang memasarkan Asuransi Harta Benda untuk jaminan terhadap risiko FLEXAS dapat menambahkan manfaat berupa perluasan jaminan risiko dengan mengenakan tarif premi atau kontribusi tambahan.

3. Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi mulai dari batas bawah sampai dengan batas atas, dengan mempertimbangkan profil risiko dari objek yang dipertanggungkan.

4. Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi sesuai jenis okupasi.

5. Tarif Premi atau Kontribusi yang diterapkan adalah tarif Premi atau Kontribusi sesuai dengan kelas konstruksi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas Konstruksi 1 : Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai, dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup lantai boleh diabaikan.
  • Kelas Konstruksi 2 : Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 2 (dua) adalah bangunan yang kriterianya sama seperti apa yang disebutkan dalam bangunan berkonstruksi kelas 1 (satu), dengan kelonggaran penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% (dua puluh persen) dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
  • Kelas Konstruksi 3 : Semua bangunan selain yang disebutkan pada kelas konstruksi 1 (satu) dan konstruksi 2 (dua).


Berikut sebagian dari daftar tarif premi atau kontribusi asuransi kebakaran harta benda berdasarkan kode okupasi yang paling banyak digunakan: